Pengertian periklanan menurut Fandy Tjiptono (2005:226) mengatakan bahwa: “Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keungulan atau keuntungan suatu produk, yang disusun sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa menyenangkan yang akan mengubah pikiran seseorang untuk melakukan pembelian”.
Bicara tentang dunia periklanan adanya iklan luar griya membuat banyak pihak resah terutama masyarakat. Keresahan ini terjadi karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengiklan. Contoh dari iklan luar griya itu sendiri seperti baliho, brosure yang tertempel di tiang listrik, dan papan reklame.
Iklan luar griya diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Beberapa daerah mengoptimalkan izin penggunaan ruang terbuka publik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Padahal disini ada hak publik untuk menikmati estetika tata kota yang rapi tidak terpenuhi karena iklan luar griya yang dipasang secara tidak beraturan (Fajar Junaedi, 2019: 145).
Iklan luar griya ini banyak kita jumpai di jalanan terutama jalan raya dan dipajang di tempat yang tak seharusnya atau dapat dikatakan melanggar etika periklanan, mengapa begitu? Selain mengganggu pandangan atau keindahan lingkungan, iklan ini juga mempengaruhi penglihatan masyarakat yang sedang berlalu-lalang dan mengakibatkan hilangnya konsentrasi terhadap hal yang sedang dikerjakan seperti berkendara.
Adapun aturan yang dibuat untuk ditaati oleh agensi iklan atau calon pengiklan agar tak mengganggu masyarakat yaitu EPI (Etika Pariwara Indonesia). EPI yaitu ketentuan-ketentuan normatif menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya. EPI diperlakukan sebagai sistem dan pedoman terpadu tata krama dan tata cara yang berlaku bagi seluruh pelaku periklanan Indonesia.
Berikut, merupakan contoh beberapa iklan luar griya yang saya temui dijalanan,
1.

Iklan yang berada di Jalan Raya Kasongan tepatnya arah Gunung Sempu ini biasa kita sebut baliho atau spanduk flexi yang dipasang di jalanan. Pelanggaran yang terjadi dalam iklan baliho ini yaitu pemasangan spanduk yang menggangu pandangan pengendara dan juga mengurangi keindahan dari lingkungan sekitar. Tertera pada EPI pasal 4.5.2 yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Untuk kedepannya hal ini dapat menjadi refleksi kita bersama terutama pihak pengiklan.
2.

Iklan ini berada di Jalan Raya Kasongan, iklan ini berisi lebih dari 3 iklan yang berbeda sekaligus. Iklan yang paling menonjol pada tiang tersebut yaitu iklan terapi, iklan kedua ada promosi dari catering Aqiqoh dan sisanya banyak iklan yang hanya seperti brosur menempel saja. Iklan-iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi “Wajib menjaga kualitas bangunan ataupun lingkungan sekitar” hal ini terjadi karena pemasangan iklan yang membuat lingkungan tersebut menjadi kotor.
3.

Iklan Enter terletak di Jalan Parangtritis ini menggunakan bahasa “Jamin” yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam EPI karena kalimat jaminan itu merujuk pada kata bualan. Karena sesuai dengan EPI pasal 1.2.2 tentang penggunaan kalimat iklan “Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlative seperti “paling”,”nomor satu”, “top”, atau kata-kata berawalan “ter”,dan / atau yang bergabung dengan sama, kecuali jika dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan”.
4.

Yang ke-empat pembayaran melalui ShopeePay ini marak digunakan berbagai toko, resort dan terutama pada coffee shop. Foto ini saya ambil melalui internet https://www.denpono.com/2020/06/merchant-shopeepay.html . Pada iklan ini menjelaskan bahwa pengguna yang menggunakan jasa pembayaran ShopeePay akan mendapat cashback 60%. Hal ini melanggar EPI karena tidak tertera syarat dan ketentuan untuk mendapatkan cashback tersebut. Diatur dalam EPI pasal 4.8.2 yang berbunyi “Iklan mengenai undian, sayembara, maupun hadiah langsung yang mengundang kesertaan, masa dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan, maupun cara penyerahannya”.
5.

Iklan yang terakhir ini berada di Jalan Kyai Mojo tepat setelah jembatan. Adanya iklan ini sangat mengganggu pengendara jalanan karena penempatannya yang menjulang tinggi membuat pandangan pengendara harus membaca dengan mendongak keatas kemudian ukuran papan reklame ini juga tak main-main. Besarnya papan ini dapat mencelakakan pengendara jalanan jika papan roboh. Dalam EPI pada pasal 4.5.5 menyebut bahwa “Iklan luar griya tidak boleh mengganggu pandangan orang yang melintas”.
Ditulis oleh Puteri Cahya Safitriningati
Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta